Bikini - Sidang MK yang sedang berlangsung saat ini, masih dalam agenda yang ke satu, mendengarkan TRanskrip rekaman KPK yang selama ini ramai dipergunjingkan orang di situs - situs di internet. Dengan adanya sidang MK yang terbuka ini, kita bisa tahu mengenai Transkrip Rekaman Video KPK yang ramai kita bicarakan
Semoga saja dengan adanya Transkrip Rekaman KPK yang sedang dikaji, bisa membuka tabir serta menjawab tanya yang selama ini berkembang di masyarakat kita. Terbukanya tabir tersebut, akan membuat kita menjadi tahu persoalan yang sesungguhnya terjadi di negeri ini.
JAKARTA--MI: Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembukaan rekaman yang dipegang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dimulai tepat pukul 11.00 WIB.
Rekaman tersebut merupakan dasar kehebohan akhir-akhir ini yang diduga adanya rekayasa sejumlah pejabat negara terhadap dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Ketua MK menetapkan sidang terbuka untuk umum.
Sempat ada perbedaan pendapat tentang yang lebih dulu diperdengarkan dari Ketua MK dan kuasa hukum KPK, Bambang Wijayanto. Ketua MK meminta rekaman kontroversial dibuka terlebih dulu. Namun, Bambang meminta agar keterangan saksi ahli diperdengarkan terlebih dulu. Akhirnya, Ketua MK tetap pada putusannya.
Pasalnya, Bambang mempertanyakan lamanya rekaman yang belum diketahui. "Kita semua belum ada yang tahu lamanya rekaman tersebut," ujar Ketua MK. (OL-04)
Semoga saja dengan adanya Transkrip Rekaman KPK yang sedang dikaji, bisa membuka tabir serta menjawab tanya yang selama ini berkembang di masyarakat kita. Terbukanya tabir tersebut, akan membuat kita menjadi tahu persoalan yang sesungguhnya terjadi di negeri ini.
JAKARTA--MI: Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembukaan rekaman yang dipegang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dimulai tepat pukul 11.00 WIB.
Rekaman tersebut merupakan dasar kehebohan akhir-akhir ini yang diduga adanya rekayasa sejumlah pejabat negara terhadap dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Ketua MK menetapkan sidang terbuka untuk umum.
Sempat ada perbedaan pendapat tentang yang lebih dulu diperdengarkan dari Ketua MK dan kuasa hukum KPK, Bambang Wijayanto. Ketua MK meminta rekaman kontroversial dibuka terlebih dulu. Namun, Bambang meminta agar keterangan saksi ahli diperdengarkan terlebih dulu. Akhirnya, Ketua MK tetap pada putusannya.
Pasalnya, Bambang mempertanyakan lamanya rekaman yang belum diketahui. "Kita semua belum ada yang tahu lamanya rekaman tersebut," ujar Ketua MK. (OL-04)
No comments:
Post a Comment